Minggu, 26 Oktober 2008

Buruh dikorbankan demi kepentingan Pengusaha dengan mengeluarkan SKB 4 Menteri

Buruh makin dikorbankan.
SKB 4 Menteri yang dikeluar tanggal 22 Oktober 2008, tentang pengaturan Upah minimum Regional / Propinsi sangat merugikan Buruh. SKB tersebut hanya mementingkan Pengusaha untuk menghadapi krisis ekonomi Global, dimana kenaikan Upah Minimum tidak boleh melebihi Pertumbuhan Ekonomi Nasional.Seperti diketahui Upah minimum tersebut ditentukan untuk menjadi jaring pengaman upah Buruh yang berpedoman dengan Kebutuhan Hidup Layak Bujangan (KHL), sehingga menghindari pembayaran upah lebih rendah.Tetapi sekarang SKB tersebut justru bertolak belakang dengan apa tujuan ditentukannya Upah Minimum tersebut.Artinya SKB 4 Menteri ini sudah melanggar Undang-undang 13 tahun 2003.Ini sudah kelihatan bahwa pemerintah kita hanya berpihak kepada pengusaha dengan melanggar Undang-undang 13 tahun 2003, maka dipemilu 2009 yang akan datang bangkitlah kaum Buruh, pilihlah Caleg dan Partai yang berpihak dan tahu kebutuhan Kaum Buruh. Jangan kita mau diberi janji saat kampanye tetapi setelah berkuasa mereka lupa kepada kaum Buruh.Jika Kaum Buruh Bersatu tentu kita akan punya wakil dari kaum Buruh sendiri dan dapat memperjuangkan kepentingan Buruh di Lembaga Legislatif dan Insya Allah di Pemerintahan nanti.
Wassalam
Sudirman Yan,ST
Ketua Serikat Pekerja PT.EDS Manufacturing Indonesia Balaraja Tangerang.
Ketua Pengurus Pusat SPAMK FSPMI
Ketua Harian Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jakarta Timur

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda